KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus dalam sehari memusnahkan 400 kilogram limbah medis Covid-19. Limbah yang termasuk pada kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) ini berasal dari kegiatan pasien isolasi Covid-19 yakni ruang pemeriksaan, ruang perawatan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat.
“Setelah digunakan, alat-alat itu berubah menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebab sifatnya sekali pakai,” ujar, Plt. Kepala DKK Kudus, Abdul Aziz Achyar, Selasa (24/11).
Limbah yang dihasilkan dari penanganan Covid-19 ini terdiri dari masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman. Selain itu juga terdapat Alat suntik bekas, set infus bekas, bekas alat pelindung diri (APD), hingga sisa makanan pasien.
Aziz menjelaskan, selain menghimpun limbah medis dari fasilitas kesehatan, pihaknya juga memusnahkan limbah medis yang berasal dari rumah. Berbagai limbah tersebut didapat dari orang dalam pemantauan (ODP) yang menjalani karantina mandiri di rumah.
Ia menjelaskan, pemusnahan limbah medis infeksius itu tidak bisa sembarangan, harus dibakar dengan insinerator berizin resmi dengan suhu 800 derajat celcius atau lebih. Melalui proses ini, limbah medis tersebut tidak menghasilkan senyawa berbahaya dioksin.
“Di Jawa Tengah baru ada 6 Rumah Sakit yang memiliki fasilitas pemusnah limbah Covid yang berizin, salah satunya RSUD Loekmonohadi,” imbuhnya.
Ia juga menjamin, proses pembakaran limbah yang dilakukan oleh pihaknya tidak akan membahayakan masyarakat. Hal ini dikarenakan proses pemusnahan dilakukan secara tertutup di rumah sakit.
“Untuk abu sisa pembakaran, kami menggunakan pihak ketiga untuk mengelolanya sesuai prosedur,” lanjutnya.
Jika tidak dikelola dengan prosedur yang ketat, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi orang-orang sekitar. Pemusnahan limbah secara tepat dan benar sangat penting untuk memutus mata rantai penularan virus.(cr/akh)